Pengelolaan Uang Rupiah Bagian 2: Perencanaan Uang Emisi Baru
Di bagian kedua ini, kita akan membahas secara
lebih mendalam tentang Perencanaan dalam Pengelolaan Uang Rupiah.
Proses Perencanaan dalam Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dibagi dalam 2 kelompok, yaitu Perencanaan Uang Emisi Baru dan Perencanaan Uang Rutin.
Mari kita bahas tahapan Perencanaan Uang Rupiah untuk Uang Emisi Baru.
Namun berdasarkan sejarah uang di Indonesia yang didahului dengan penggunaan mata uang Gulden oleh De Javasche Bank, Bank Indonesia menggunakan denominasi 1 rupiah, 5 rupiah, 25 Rupiah, 50 Rupiah, 100 Rupiah, 200 Rupiah, 500 Rupiah, 1000 Rupiah, 2000 Rupiah, 5000 Rupiah, 10.000 Rupiah, 20.000 Rupiah, 50.000 Rupiah dan 100.000 Rupiah. Denominasi 2,5 Rupiah pernah dikeluarkan tahun 1963 namun sejak tahun 1969 telah ditarik dari peredaran.
Sebagai langkah awal, Bank
Sentral akan menetapkan terlebih dahulu prediksi atau
estimasi kebutuhan total uang yang akan dicetak. Metode yang dipakai
sangat rumit dengan melibatkan berbagai model econometric dengan
mempertimbangkan
Untuk dapat memahami lebih jauh tentang model prediksi atau estimasi kebutuhan total uang yang akan dicetak, silakan membaca paper yang disusun oleh Alberto Cabrero, Gonzalo Camba-Mendez, Astrid Hirsch and Fernando Nieto yang berjudul Modelling the Daily Banknotes in Circulation in the Context of the Liquidity Management of the European Central Bank diterbitkan oleh Banco de Espana-Servicio de Estudios tahun 2002.
Sebagai contoh, Reserve Bank of Australia telah menerbitkan New Generation Bank Note pada awal 2020 ini untuk denominasi/pecahan AUD 100 dengan menambahkan security features berupa bagian transparan yang mereka namakan top-to-bottom window, hologram burung hantu berupa rolling colour effect, dan sejumlah level 3 security features yang hanya diketahui oleh RBA.
Kemudian dilakukan proses harmonisasi antara hasil rekapitulasi RDU dengan hasil estimasi/prediksi yang dikeluarkan oleh Satker Kebijakan Sistem Pembayaran dan Kebijakan Ekonomi Moneter.
Demikian salah satu tahapan perencanaan yang dimaksud oleh UU No 7 tahun 2011 dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral RI.
Mengacu pada pasal 11 Undang-Undang No 7 Tahun
2011 yang berbunyi
1) Pengelolaan Rupiah
meliputi tahapan:
- Perencanaan;
- Pencetakan;
- Pengeluaran;
- Pengedaran;
- Pencabutan dan Penarikan; dan
- Pemusnahan.
2) Perencanaan, Pencetakan,
dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank
Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
3) Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau
Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
4) Dalam melaksanakan
Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan
nomor seri uang kertas.
Proses Perencanaan dalam Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dibagi dalam 2 kelompok, yaitu Perencanaan Uang Emisi Baru dan Perencanaan Uang Rutin.
Mari kita bahas tahapan Perencanaan Uang Rupiah untuk Uang Emisi Baru.
Perencanaan Uang Emisi Baru
didahului oleh penetapan denominasi atau pecahan. Penetapan
denominasi pernah diteliti oleh Leo von Hove dan Bruno Heyndels pada tahun 1995
yang diterbitkan dalam European Journal on Operation Research dengan
judul "Theory and Methodology On The Optimal Spacing of Currency
Denominations".
Kesimpulan dari penelitian
tersebut mengukuhkan konvensi antar Bank Sentral sejak dahulu kala yaitu
penggunaan teori Triplet Binary 1-2-5 atau 10-20-50 dan seterusnya
sebagai denominasi yang paling efisien dalam memenuhi kebutuhan akan uang
kembalian (return of change).
Namun berdasarkan sejarah uang di Indonesia yang didahului dengan penggunaan mata uang Gulden oleh De Javasche Bank, Bank Indonesia menggunakan denominasi 1 rupiah, 5 rupiah, 25 Rupiah, 50 Rupiah, 100 Rupiah, 200 Rupiah, 500 Rupiah, 1000 Rupiah, 2000 Rupiah, 5000 Rupiah, 10.000 Rupiah, 20.000 Rupiah, 50.000 Rupiah dan 100.000 Rupiah. Denominasi 2,5 Rupiah pernah dikeluarkan tahun 1963 namun sejak tahun 1969 telah ditarik dari peredaran.
Oleh karenanya pada tahun 2016, Bank Indonesia memperbaharui emisi Uang Rupiah dengan menerbitkan sekaligus 11 denominasi yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
- Kecepatan perputaran uang (Velocity of circulation)
- Inflasi
- Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)
- Kondisi Makroprudensial/Sistem Keuangan
- Pengaruh musiman
- Perkembangan ekonomi digital
Untuk dapat memahami lebih jauh tentang model prediksi atau estimasi kebutuhan total uang yang akan dicetak, silakan membaca paper yang disusun oleh Alberto Cabrero, Gonzalo Camba-Mendez, Astrid Hirsch and Fernando Nieto yang berjudul Modelling the Daily Banknotes in Circulation in the Context of the Liquidity Management of the European Central Bank diterbitkan oleh Banco de Espana-Servicio de Estudios tahun 2002.
Pertimbangan lain dalam penerbitan uang emisi baru,
antara lain :
a. Penyederhanaan
satuan hitung untuk memperlancar transaksi pembayaran tunai, yakni dengan
penataan kembali denominasi yang ada. Perubahan ini dimaksudkan agar denominasi
baru menjadi lebih praktis dan efisien untuk penetapan harga, perhitungan, dan
pencatatan.
b. Denominasi
yang ada kurang dapat menampung perkembangan faktor ekonomi seperti tingkat
inflasi dan perubahan nilai tukar sehingga diperlukan denominasi baru yang akan
mempermudah satuan hitung dalam transaksi pembayaran tunai.
c. Perubahan-perubahan
pada uang (bahan maupun teknik cetaknya) guna meningkatkan kualitas uang atau
efisiensi pengadaan. Perubahan tersebut dapat dilakukan dengan pertimbangan:
- Terdapat kebijaksanaan untuk melakukan perubahan terhadap
ukuran uang dalam rangka standarisasi ukuran, perubahan teknik cetak, serta
penambahan atau penggantian unsur pengaman (security features) maupun
gambar disain agar kualitas uang menjadi lebih baik.
- Tingkat pemalsuan uang yang semakin meningkat sehingga
membahayakan perekonomian maupun kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.
- Khusus untuk uang logam agar terdapat kewajaran antara nilai
intrinsik dengan nilai nominal.
Sebagai contoh, Reserve Bank of Australia telah menerbitkan New Generation Bank Note pada awal 2020 ini untuk denominasi/pecahan AUD 100 dengan menambahkan security features berupa bagian transparan yang mereka namakan top-to-bottom window, hologram burung hantu berupa rolling colour effect, dan sejumlah level 3 security features yang hanya diketahui oleh RBA.
Setelah denominasi ditentukan, kemudian Bank
Sentral akan membuat prediksi atau estimasi kebutuhan uang setiap
denominasi.
Untuk kasus Bank Indonesia, hasil
prediksi/estimasi kebutuhan total uang yang akan dicetak kemudian dipakai
sebagai acuan dalam menentukan menjadi kebutuhan uang yang akan di cetak per
denominasi melalui tahapan penyusunan Rencana Distribusi Uang (RDU).
Metodologi yang dipakai dalam membuat RDU adalah
bottom-up, artinya disusun dari kebutuhan setiap daerah termasuk Jakarta oleh Kantor Bank Indonesia dan kemudian di rekap menjadi kebutuhan per denominasi Nasional.
Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan
jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenuhi kebutuhan
kas setiap kantor Bank Indonesia termasuk Kantor Pusat di Jakarta selama satu
tahun.
Dalam penyusunan RDU terdapat beberapa faktor
yang dijadikan pertimbangan, yaitu :
(i) jumlah setoran (inflow) dan bayaran
(outflow) ;
(ii) uang yang dimusnahkan (PTTB) ;
(iii) perkembangan transaksi non tunai;
(iv) jumlah posisi kas akhir tahun; dan
(v) kondisi ekonomi serta geografis daerah
secara spesifik.
Perkembangan outflow dan inflow, baik di Jakarta
maupun di daerah, sesungguhnya mencerminkan suatu pola pergerakan permintaan
uang kartal yang dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi, perkembangan
inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah kantor bank & jaringan
ATM, perkembangan transaksi non tunai, perkembangan suatu daerah (termasuk
otonomi daerah), faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah
dari Jakarta.
Jadi RDU disusun secara berjenjang mulai dari
satker kas di Kantor Bank Indonsia kemudian di rekap dalam suatu forum nasional.
Kemudian dilakukan proses harmonisasi antara hasil rekapitulasi RDU dengan hasil estimasi/prediksi yang dikeluarkan oleh Satker Kebijakan Sistem Pembayaran dan Kebijakan Ekonomi Moneter.
Hasil harmonisasi estimasi kebutuhan uang
tahunan per pecahan menjadi dasar bagi Bank Indonesia untuk memerintahkan
PERURI melakukan pencetakan uang Rupiah setelah berkonsultasi dengan Kementrian
Keuangan selaku otoritas fiskal.
Demikian salah satu tahapan perencanaan yang dimaksud oleh UU No 7 tahun 2011 dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral RI.
Salam Nyata Berkarya bagi Negeri
Komentar
Posting Komentar