Pengelolaan Uang Rupiah Bagian 1: Apa itu Uang dan Uang di mata Hukum Indonesia


Sebelum kita membahas bagaimana pengelolaan uang Rupiah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu uang dan bagaimana uang di mata hukum Indonesia.

Bagian pertama tulisan ini adalah terkait pengertian dan teori tentang uang
Definisi tentang uang berkembang seiring dengan perkembangan jaman dan ekonomi sehingga bisa dipandang melalui dua perspektif yakni perspektif ekonomi konvesional dan perspektif ekonomi modern.



Salah satu pandangan terkemuka ekonomi konvensional adalah pandangan A.C, Pigou dan D.H Robertson. A.C Pigou mengatakan uang adalah segala sesuatu yang dipergunakan secara luas (widely used) oleh seluruh bangsa/masyarakat (any of society) sebagai alat tukar (media of exchange). Millennials dapat membaca buku “The Veil of Money” Chapter 1 paragraph 5 yang diterbitkan oleh Mc Millan & Co – London tahun 1909.




Senada dengan itu D.H Robertson mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang bisa diterima secara luas (widely accepted) dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang (payment for goods) atau pelunasan/pembayaran hutang usaha (in discharge of other kinds of business obligation). Kalau enggak percaya, baca deh buku “Money” Chapter 1 bagian ke 2 dengan pendahuluan oleh J. M Keynes yang diterbitkan oleh Harcourt, Brace and Company – New York tahun 1922

Dari pemikiran-pemikiran tersebut kemudian fungsi uang berkembang menjadi 2 fungsi primer dan 2 fungsi sekunder.


2 Fungsi primer dari uang yaitu sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai (a unit of account), sedangkan 2 fungsi sekunder dari uang yaitu penyimpan nilai/kekayaan (store of value) dan ukuran pembayaran yang tertunda (standard of deferred payments).



Para ekonom modern selanjutnya memberikan berbagai pendekatan tentang definisi uang sehingga para pengajar sepakat membagi pendekatan penjelasan tentang uang menjadi pendekatan konvensional dan pendekatan modern. http://www.economicsdiscussion.net/money/money-functions-approaches-and-types/4061.

Pendekatan ekonom modern mengerucut pada kesimpulan bahwa bentuk uang (form of money) terdiri dari 3 bentuk, yaitu commodity money, representative/fiduciary money dan fiat money. Commodity money merupakan bentuk penilaian uang dari bahan baku pembuatan uang nya (intrinsic money) sedangkan representative/fiduciary money merupakan bentuk yang menyerupai uang dan dapat dipertukarkan sebagaimana komoditas.




Fiat money adalah uang atau serupa uang yang diberi nilai karena mereka yang menggunakannya percaya bahwa uang atau serupa uang memiliki nilai; uang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah serta nilai tidak berasal dari karakteristik yang melekat atau intrinsic value. Para ekonom Moneteris cenderung menggunakan pemahaman fiat money sebagai dasar teorinya.

Lalu bagaimana uang dalam pandangan hukum Indonesia?

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang. 

Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

Merujuk pada UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, istilah mata uang merupakan terjemahan kata currency yang berarti uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral (https://www.merriam-webster.com/dictionary/currency). 

Sebagaimana definisi dalam UU tersebut, Mata Uang yang selanjutnya disebut uang adalah Uang Negara Republik Indonesia yang merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).

Dalam UU tersebut juga ditentukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penciptaan uang yang meliputi kegiatan pengeluaran dan pengedaran uang. Pada umumnya, lembaga ini dikenal sebagai otoritas moneter atau bank sentral. Untuk pembuatan uang, Bank Sentral RI menunjuk PERURI sebagai pencetak uang.

Secara singkat UU 7 tahun 2011 tentang Mata Uang memuat regulasi tentang:
  1. pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah;
  2. pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah;
  3. pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; dan
  4. pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.

Semoga bagian pertama terkait pengelolaan uang Rupiah dapat memberikan dasar bagi para pembaca sebelum saya menjelaskan lebih lanjut …

Salam Nyata Berkarya bagi Negeri

Komentar