Pengelolaan Uang Rupiah Bagian 1: Apa itu Uang dan Uang di mata Hukum Indonesia
Sebelum kita membahas
bagaimana pengelolaan uang Rupiah, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu
apa itu uang dan bagaimana uang di mata hukum Indonesia.
Bagian pertama tulisan ini
adalah terkait pengertian dan teori tentang uang
Definisi tentang uang berkembang
seiring dengan perkembangan jaman dan ekonomi sehingga bisa dipandang melalui
dua perspektif yakni perspektif ekonomi konvesional dan perspektif ekonomi
modern.
Salah satu pandangan terkemuka ekonomi konvensional adalah pandangan A.C, Pigou dan D.H Robertson. A.C Pigou mengatakan uang adalah segala sesuatu yang dipergunakan secara luas (widely used) oleh seluruh bangsa/masyarakat (any of society) sebagai alat tukar (media of exchange). Millennials dapat membaca buku “The Veil of Money” Chapter 1 paragraph 5 yang diterbitkan oleh Mc Millan & Co – London tahun 1909.
Salah satu pandangan terkemuka ekonomi konvensional adalah pandangan A.C, Pigou dan D.H Robertson. A.C Pigou mengatakan uang adalah segala sesuatu yang dipergunakan secara luas (widely used) oleh seluruh bangsa/masyarakat (any of society) sebagai alat tukar (media of exchange). Millennials dapat membaca buku “The Veil of Money” Chapter 1 paragraph 5 yang diterbitkan oleh Mc Millan & Co – London tahun 1909.
Senada dengan itu D.H Robertson mengatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang bisa diterima secara luas (widely accepted) dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang (payment for goods) atau pelunasan/pembayaran hutang usaha (in discharge of other kinds of business obligation). Kalau enggak percaya, baca deh buku “Money” Chapter 1 bagian ke 2 dengan pendahuluan oleh J. M Keynes yang diterbitkan oleh Harcourt, Brace and Company – New York tahun 1922
Dari pemikiran-pemikiran tersebut kemudian fungsi uang berkembang menjadi 2 fungsi primer dan 2 fungsi sekunder.
2 Fungsi primer dari uang yaitu
sebagai alat tukar (medium of exchange) dan satuan nilai (a unit of
account), sedangkan 2 fungsi sekunder dari uang yaitu penyimpan nilai/kekayaan
(store of value) dan ukuran pembayaran yang tertunda (standard of deferred payments).
Para ekonom modern selanjutnya memberikan berbagai pendekatan tentang definisi uang sehingga para pengajar sepakat membagi pendekatan penjelasan tentang uang menjadi pendekatan konvensional dan pendekatan modern. http://www.economicsdiscussion.net/money/money-functions-approaches-and-types/4061.
Pendekatan ekonom modern mengerucut pada kesimpulan bahwa bentuk
uang (form of money) terdiri dari 3 bentuk, yaitu commodity money, representative/fiduciary
money dan fiat money. Commodity money merupakan bentuk penilaian uang dari
bahan baku pembuatan uang nya (intrinsic money) sedangkan representative/fiduciary
money merupakan bentuk yang menyerupai uang dan dapat dipertukarkan sebagaimana
komoditas.
Fiat money adalah uang atau serupa uang yang diberi nilai karena mereka yang menggunakannya percaya bahwa uang atau serupa uang memiliki nilai; uang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah serta nilai tidak berasal dari karakteristik yang melekat atau intrinsic value. Para ekonom Moneteris cenderung menggunakan pemahaman fiat money sebagai dasar teorinya.
Lalu
bagaimana uang dalam pandangan hukum Indonesia?
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan
harga Mata Uang ditetapkan dengan undang-undang. Penetapan dan pengaturan
tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi macam
dan harga Mata Uang.
Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan. Dalam sejarah pengaturan macam dan harga Mata Uang di Indonesia setelah masa kemerdekaan, pernah dibentuk 4 (empat) undang-undang yang mengatur Mata Uang. Penerbitan keempat undang-undang tersebut bukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, melainkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Merujuk pada UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, istilah
mata uang merupakan terjemahan kata currency yang berarti uang yang dikeluarkan
oleh Bank Sentral (https://www.merriam-webster.com/dictionary/currency).
Sebagaimana definisi dalam UU tersebut, Mata Uang yang selanjutnya disebut uang adalah Uang Negara Republik Indonesia yang merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).
Sebagaimana definisi dalam UU tersebut, Mata Uang yang selanjutnya disebut uang adalah Uang Negara Republik Indonesia yang merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).
Dalam UU tersebut juga ditentukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penciptaan uang yang meliputi kegiatan pengeluaran dan pengedaran uang. Pada umumnya, lembaga ini dikenal sebagai otoritas moneter atau bank sentral. Untuk pembuatan uang, Bank Sentral RI menunjuk PERURI sebagai pencetak uang.
Secara
singkat UU 7 tahun 2011 tentang
Mata Uang memuat regulasi tentang:
- pengaturan mengenai Rupiah secara
fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku
Rupiah;
- pengaturan mengenai Pengelolaan
Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan
dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah;
- pengaturan mengenai kewajiban
penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah
Palsu; dan
- pengaturan mengenai ketentuan
pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan
Rupiah.
Semoga bagian pertama terkait pengelolaan uang Rupiah dapat
memberikan dasar bagi para pembaca sebelum saya menjelaskan lebih lanjut …
Salam Nyata Berkarya bagi Negeri
Komentar
Posting Komentar