Pengelolaan Uang Rupiah Bagian 2: Perencanaan Uang Emisi Baru
Di bagian kedua ini, kita akan membahas secara lebih mendalam tentang Perencanaan dalam Pengelolaan Uang Rupiah. Mengacu pada pasal 11 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 yang berbunyi 1) Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan: Perencanaan; Pencetakan; Pengeluaran; Pengedaran; Pencabutan dan Penarikan; dan Pemusnahan. 2) Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. 3) Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah. 4) Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas. Proses Perencanaan dalam Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dibagi dalam 2 kelompok, yaitu Perencanaan Uang Emisi Baru dan Perencanaan Uang Rutin. Mari kita bahas tahapan Perencanaan Uang Rupiah untuk Uang Emisi Baru....